Alasan hukum terhadap Demokrasi adalah keberadaan Kedaulatan didalamnya milik rakyat, dengan makna kedaulatan yang mana ia adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui kekuasaan yang lebih tinggi darinya. Demokrasi, kekuasaannya bersumber dari dirinya sendiri tanpa batasan apapun, sehingga ia melakukan apa yang ia kehendaki dan menggulirkan hukum yang diinginkannya tanpa koreksi seorangpun terhadapnya, padahal ini adalah sifat Allah ta’ala, sebagaimana firmanNya :
“Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendakNya), tidak ada yang dapat menolak ketetapanNya” (Ar Ra’d : 41)
dan firmanNya ta’ala :
“Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya” (Al Maidah : 1)
dan firmanNya ta’ala :
“Sesungguhnya Allah melakukan apa yang dikehendakiNya” (Al Hajj : 14)
Dan dari ini kita menyimpulkan bahwa Demokrasi itu menyandarkan sifat Uluhiyyah (ketuhanan) terhadap insan dengan bentuk ia memberikan wewenang yang mutlak dalam pembuatan hukum (tasyri) kepadanya, sehingga dengan hal itu Demokrasi menjadikan insan sebagai ilah (tuhan) disamping Allah dan sekutu bagiNya dalam wewenang penetapan hukum bagi manusia, sedangkan ini adalah kufur akbar tanpa keraguan didalamnya. Dan denganungkapan yang lebih jelas, maka sesungguhnya tuhan yang baru dalam Demokrasi adalah hawa nafsu insan dimana ia menetapkan hukum yang ia pandang (cocok) dengan hawa nafsunya tanpa terikat dengan apapun. Allah ta’ala berfirman :
“Terangkan kepadaKu tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya ? atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar dan memahami ? mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka itu lebih sesat jalannya (dari binatang ternak)” (Al Furqan : 43-44)
Dan ini menjadikan Demokrasi itu sebagai dien (agama) baru yang berdiri sendiri yang mana Kedaulatan didalamnya ada ditangan rakyat sebagai lawan dari agama Islam yang mana Siyaadah (Kedaulatan/Kakuasaan) didalamnya ada ditangan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana Rasulullah saw bersabda:
“As Sayyid (yang berkuasa) itu hanyalah Allah tabaraka wa ta’ala” (HR. Abu Dawud dalam Kitab Adab dari As Sunan, sedangkan isnadnya shahih)
Dan dalam menjelaskan sikap pentuhanan manusia dalam sistem Demokrasi ini telah berkata Ustadz Abul A’la Al Maududiy : [Pondasi-pondasi peradaban barat, sesungguhnya peradaban modern yang berdiri dalam payungnya sistem kehidupan masa kini dengan berbagai cabang-cabangnya yang bersifat keyakinan, akhlak, ekonomi, politik, pengetahuan, berpijak diatas tiga landasan, yaitu prinsip-prinsip inti berikut ini : Sekulerisme, Nasionalisme, dan Demokrasi, -sampai ucapannya- Adapun prinsip yang ketiga, yaitu Demokrasi atau pentuhanan manusia dengan digabungkannya kepada dua prinsip yang lalu, maka sempurnalah gambaran yang mengumpulkan dalam bingkainya bencana dan kekacauan-kekacauan didunia ini. Tadi telah saya katakan bahwa makna Demokrasi dalam peradaban yang modern ini adalah hukum (kekuasaan) mayoritas (rakyat), yaitu individu-individu suatu daerah bebas merdeka dalam apa yang berkaitan dengan perealisasian kepentingan-kepentingan sosial mereka, dan bahwa undang-undang daerah ini adalah mengikuti hawa nafsu -sampai ucapannya- Dan bila kita mengamati ketiga prinsip itu sekarang, maka kita dapatkan bahwa Sekulerisme telah memerdekakan manusia dari peribadatan, ketaatan, dan rasa takut kepada Allah dari batasan-batasan moral yang baku, dan melepaskan kebebasan mereka secara penuh serta menjadikan mereka sebagai budak bagi diri mereka sendiri lagi tanpa ada pertanggung jawaban dihadapan siapapun. Kemudian datang nasionalisme untuk menghadirkan bagi mereka tegukan yang banyak dari khamr egoisme, kesombongan, keponggahan, dan penyepelean orang lain. dan terakhir datang demokrasi, dan ia mendudukan insan -setelah kendalinya dilepas dan telah menjadi tawanan hawa nafsu dan korban keponggahan egoisme- diatas singgasana pentuhanan, sehingga dilimpahkan kepadanya seluruh kekuasaan pembuatan hukum dan perundang-undangan dan dikerahkan baginya alat-alat pemerintahan dengan sejumlah fasilitas-fasilitasnya dalam meraih setiap apa yang diinginkannya. -kemudian Al Maududiy berkata- Dan sesungguhnya saya katakan kepada kaum muslimin dengan tegas, bahwa Demokrasi yang Nasionalisme lagi Sekuler adalah menentang agama keyakinan yang kalian anut, dan bila kalian menerimanya maka seolah kalian telah meninggalkan Kitabullah dibelakang punggung kalian, dan apabila kalian ikut andil dalam penegakannya atau keberlangsungannya, maka dengan itu berarti kalian telah mengkhinati Rasul kalian yang telah Allah utus kepada kalian -sampai ucapannya- Dimana saja sistem (Demokrasi) ini ada, maka sesungguhnya kami tidak menganggap Islam itu ada, dan bila Islam itu ada maka tidak ada tempat bagi sistem ini] (dari kitab Al Islam Wal Madaniyyah Al Haditsah, Al Maududiy, alih bahasa (kedalam bahasa Arab) Khalil Al Hamidiy)
Dan setelah perkataan ini, perlu pembaca ketahui bahwa jama’ah Al Maududiy, yaitu Jama’ah Islamiyyah di Pakistan telah menjadikan Demokrasi sebagai manhaj (metode) dan telah ikut serta dalam pemilihan umum Parlemen di Pakistan -sedang ia adalah negara seluler- disaat Al Maududiy masih hidup dan setelah ia meninggal dan sampai hari ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian disisi Allah bahwa kamu mengatakan yang tiada kamu kerjakan” (Ash Shaff : 2-3)
dan firmanNya ta’ala :
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab ? Maka tidaklah kamu berfikir ? (Al Baqarah : 44)
Bila rakyat sang pemilik kedaulatan -dalam Demokrasi- melaksanakan kedaulatannya lewat perantaraan para wakilnya di Parlemen, maka kedua belah pihak ini terjatuh dalam kekafiran, yaitu para wakil rakyat di Parlemen dan rakyat yang memilih mereka untuk jabatan ini.
Adapun para anggota Parlemen, maka sebab kekafiran mereka adalah bahwa mereka itu para pemilik kedaulatan yang langsung, dimana mereka itulah orang-orang yang membuat hukum selain Allah bagi manusia, baik dengan membuat undang-undang atau dengan mengesahkannya dan menyetujuinya. Dan semua Undang undang Dasar[1] sekuler modern yang menegaskan bahwa: ”Parlemen memegang kekuasaan membentuk undang-undang” . Baik Parlemen itu bernama Majelis Rakyat atau Dewan Nasional atau Konggres atau Dewan Legislatif atau nama-nama lainnya. Dan ini menjadikan para wakil rakyat itu sekutu-sekutu bersama Allah dalam RububiyyahNya berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Apakan mereka mempunyai sekutu-sekutu (sembahan-sembahan selain Allah) yang mensyari’atkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura : 21)
Sedangkan dien -dalam salah satu maknanya- adalah sistem (aturan) hidup manusia baik haq maupun bathil berdasarkan firmanNya Subhanahu Wa Ta'ala :
“Bagi kalian dien kalian dan bagiku dienku” (Al Kafirun : 6)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menamakan kekafiran yang dianut oleh orang-orang kafir sebagai dien, oleh sebab itu barangsiapa membuatkan hukum bagi manusia maka dia itu telah menjadikan dirinya sebagai ilah (tuhan) bagi mereka dan sekutu bersama Allah. Ini adalah dalil.
Dan dalil lain terhadap kekafiran para wakil rakyat itu adalah bahwa mereka dengan sebab pembuatan hukum mereka bagi manusia selain Allah adalah mereka telah mengangkat diri merka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Allah, sedangkan ini adalah kekafiran dengan sendirinya, sebagaimana firmanNya ta’ala :
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebahagian kita menjadikan sebahagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Ali Imran : 64)
Sedangkan pentuhanan (Rububiyyah) yang diutarakan dalam ayat itu adalah dengan cara pembuatan hukum selain Allah, sebagaimana ia dalam firmanNya :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah” (At Taubah : 31)
Dan dari Adiy Ibnu Hatim ra, -ia asalnya Nashrani terus masuk Islam- ia berkata : [Saya mendatangi Rasulullah, sedang beliau membaca surat Bara’ah, sampai firmanNya “mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah”. Saya berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menjadikan mereka sebagai tuhan”. Beliau bersabda, “Bukankah mereka menghalalkan bagi kamu apa yang diharamkan Allah kemudian kamu menghalalkannya, dan mereka mengharamkan atas kalian apa yang dihalalkan bagi kalian kemudian kalian mengharamkannya ?”. Maka saya berkata, “Ya”. Beliau bersabda, “ Maka itulah peribadatan kepada mereka” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata : Hadits Hasan)]
Al Alusy berkata : [Mayoritas para ahli tafsir berkata : “Maksud dari arbab (tuhan-tuhan) bukanlah bahwa mereka meyakini bahwa mereka itu tuhan-tuhan dialam ini, namun yang dimaksud adalah bahwa mereka itu mentaatinya dalam perintah-perintah dan larangan-larangannya] selesai.
Dan ini semuanya menjelaskan bahwa orang yang membuat hukum bagi manusia selain Allah, seperti para ulama Yahudi dan para Pendeta Nashrani serta para anggota Parlemen maka dia itu telah menjadikan dirinya sebagai tuhan bagi mereka, dan cukuplah itu sebagai kekafiran yang nyata baginya. Barangsiapa dari para wakil rakyat itu ridha dengan tugas-tugas Parlemen syirik ini ATAU dia ikut serta didalamnya maka ini kekafiran yang sangat nyata tidak ada keraguan didalamnya. Adapun orang yang mengklaim dari kalangan wakil rakyat itu bahwa dia tidak ridha terhadap hal tersebut dan bahwa ia tidak masuk kecuali untuk dakwah dan perbaikan maka dia kafir juga, sedangkan ucapan ini tidak lain adalah tipu muslihat yang dengannya dia menipu orang-orang awam dan orang-orang bodoh dan tameng yang dengannya ia melindungi dirinya.
Adapun sebab kekafirannya maka ia adalah bahwa masuknya dia kedalam Parlemen-parlemen ini adalah pengakuan darinya terhadap keabsahan tugas Parlemen ini -yaitu tahakum (mengacu hukum) kepada pikiran manusia- serta kekomitmenan darinya terhadap prinsip-prinsip Parlemen (Demokrasi) dan prinsip Undang Undang Dasar yang mana Parlemen itu berdiri sesuai ketentuannya. Dan ini semua adalah tahakum secara sukarela darinya kepada thaghut yang pelakunya dikafirkan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (Asy Syura : 10)
Sedangkan Demokrasi menegaskan bahwa : Apa yang kami berselisih didalamnya maka putusannya (terserah) kepada para wakil rakyat di Parlemen atau kepada publik dalam istifta (jejak pendapat). Dan seluruh anggota Majelis Rakyat (Parlemen) komitmen dengan prinsip kafir ini, dan andai mereka menampakan sedikit saja penentangan terhadapnya tentulah dipecat langsung dari majelis (Parlemen) itu sesuai tata tertib yang berlaku. Dan siapa menampakan kekafiran dihadapan kami maka kami menampakan pengkafiran terhadapnya.
Dan macam orang ini kafir juga berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
“Dan sesungguhnya Allah menurunkan kepada kamu didalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayar Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka” (An Nisa : 140)
Sedangkan parlemen-parlemen ini adalah didirikan diatas kekafiran terhadap ayat-ayat Allah karena tugas utamanya adalah pembuatan hukum perundang-undangan selain Allah ta’ala. Barangsiapa duduk bersama mereka maka ia kafir seperti mereka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang komitmen dengan undang-undangnya ??!, sedangkan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa menghindari hal-hal subhat, maka ia telah memberi keselamatan bagi agama dan kehormatannya” (Muttafaq ‘alaih). Maka bagaimana dengan orang yang tidak menghindari kekafiran seperti para wakil rakyat itu ? Bagaimana agama mereka bisa selamat ? dan bagaimana mereka menginginkan menusia menjaga kehormatan mereka sedangkan mereka itu berbusana dengan kekafiran ?.
Disana masih ada tugas kekafiran yang lain bagi para anggota Parlemen itu yang sebahagian orang tidak ingat terhadapnya, dimana tugas mereka satu-satunya itu bukanlah hanya memegang kekuasaan pembuatan hukum selain Allah, akan tetapi seluruh teks-teks Undang Undang Dasar sekuler modern menegaskan : “bahwa Parlemen adalah yang mengakui politik umum negara dan dialah yang menjalankan pengawasan terhadap aktifitas-aktifitas kekuasaan Eksekutif yaitu Pemerintah, serta bahwa Pemerintah itu bertanggung jawab dihadapan Parlemen”. Dan ini artinya bahwa seluruh kekafiran yang dijalankan pemerintah -seperti: berhukum dengan qawanin wadl’iyyah dan mengakui sistem sekuler (anti aturan agama) dalam politik dalam dan luar negeri serta pendidikan, pemberitaan, ekonomi, dan yang lainnya- semua ini diakui para anggota Parlemen dan mereka membolehkan Pemerintah dalam mengamalkannya, bahkan mereka memiliki hak untuk mengoreksi Pemerintah bila menyimpang dari kekafiran ini, sedangkan tidak ada keraguan akan kekafiran orang mengakui kekafiran atau yang membolehkan untuk mengamalkannya.
Syaikh Ibnu Baz sendiri berkata dalam penjelasan pembatal keempat dari sepuluh pembatal keIslaman yang dikumpulkan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab, Ibnu Baz berkata :[“Dan masuk dalam hal itu juga setiap orang yang meyakini bahwa boleh memutuskan dengan selain Syari’at Isalm dalam mu’amalat hudud atau yang lainnya meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih utama dari hukum syari’at, karena dengan hal itu berarti menghalalkan apa yang telah Allah haramkan secara ijma. Sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dari suatu yang sudah diketahui secara pasti dari dien ini seperti : zina, khamr, riba, dan pemutusan dengan selain syari’at Allah maka dia itu kafir dengan ijma kaum muslimin” (majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, yang muncul dari sekretariat pusat Al Buhuts Wa Ad Dakwah Wal Ifta di Saudi, Vol. 7, hal : 17-18)] dan dalam risalahnya Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah, Syaikh Ibnu Baz mensifati pemutusan dengan qawanin wadl’iyyah bahwa : “Ia itu adalah kerusakan yang besar, kekafiran yang nyata, dan kemurtaddan yang terbuka”, hal : 50.
Para anggota Parlemen itu bertanggung jawab terhadap keberlangsungan Pemerintah dalam hal berhukum dengan qawanin wadl’iyyah, sebagaimana mereka itu bertanggung jawab terhadap pembuatan undang-undang yang baru, sedangkan kedua tugas ini tergolong kekafiran yang nyata (kegelapan berlapis-lapis). Dan ini semua dalam menjelaskan sebab-sebab kekafiran para anggota Parlemen, baik yang ridha diantara mereka maupun yang mengelak yang mengklaim bahwa ia tidak masuk kedalamnya kecuali untuk Dakwah Islamiyyah. Dan saya mengetahui bahwa orang-orang yang mengelak itu diawal dinas di Parlemen diminta dari mereka untuk melakukan Sumpah Parlemen yang menegaskan terhadap sikap mengakui untuk menghormati Undang Undang Dasar dan Undang Undang, kemudian merekapun melaksanakan sumpah itu dan mereka tambahkan terhadapnya “dalan selain maksiat”. Sedangkan hal ini tidak mengeluarkan mereka dari kekafiran, bahkan justerumenambah kekafiran, karena ia adalah pelecehan terhadap Allah. Dan ucapan “Dalam selain maksiat” hanyalah dikatakan dalam membaiat pemimpin kaum muslimin diatas Kitabullah dan As Sunnah dalam selain maksiat sebagaimana ditunjukan oleh atsar-atsar yang ada, ia tidak dikatakan dalam pengakuan terhadap syirik. Barangsiapa menyatakan “Dalam selain maksiat” disamping pengakuannya terhadap syirik -yaitu kekomitmenan dengan Undang Undang Dasar dan Undang Undang- maka dia itu orang yang memperolok-olok agama Allah, seperti orang yang mengatakan “Saya bersaksi bahwa Al Masih adalah Putera Allah dalam selain maksiat” sama persis. Ini adalah berkaitan dengan para anggota Parlemen.
Adapun orang-orang yang memilih mereka dari kalangan individu-individu masyarakat maka kafir juga, karena sesuai ketentuan Demokrasi Perwakilan sesungguhnya para pemilih itu pada hakikatnya adalah mengangkat para wakil mereka dalam melaksanakan kedaulatan syiriknya -pembuatan hukum selain Allah- sebagai wakil dari mereka. Jadi, para pemilih itu memberikan kepada para wakil rakyat itu kewenangan melaksanakan syirik dan mengangkat mereka -dengan pencoblosan mereka itu- sebagai arbab musyarri’in (tuhan-tuhan pembuat hukum) selain Allah.
Allah ta’ala berfirman :
“Dan (tidak wajar pula bagiNya) menyuruhmu menjadikan Malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah (patut) Dia menyuruhmu berbuat kekafiran diwaktu kamu sudah (menganut agama) Islam ? (Ali Imran : 80)
Bila saja orang yang menjadikan Malaikat dan para nabi sebagai arbab adalah kafir, maka bagaimana dengan orang yang menjadikan para anggota Parlemen itu sebagai arbab ?
Juga firmanNya Subhanahu Wa Ta'ala :
“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebahagian kita menjadikan sebahagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah” (Ali Imran : 64)
Menjadikan manusia sebagai arbab (tuhan) selain Allah adalah syirik dan kufur terhadap Allah, dan inilah yang dilakukan oleh para pemilih anggota Parlemen.
Ustadz Sayyid Quthub rahimahullah berkata -dalam ucapannya tentang ayat itu- :
“Sesungguhnya manusia dalam seluruh sistem-sistem bumi sebahagian mereka menjadikan sebahagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah….. Ini terjadi pada Demokrasi yang paling tinggi sebagaimana ia terjadi pada diktatorisme yang paling rendah, sama saja. Sesungguhnya kekhususan Rububiyyah yang paling pertama adalah hak menjadikan manusia sebagai hamba, hak membuat sistem, jalan hidup (falsafah), hukum-hukum, undang-undang, norma-norma dan timbangan-timbangan. Dan hak ini dalam seluruh sistem buatan bumi adalah diklaim oleh sebahagian manusia -dalam satu gambaran dari gambaran-gambarannya- dan urusan didalamnya kembali kepada sekelompok manusia apapun bentuknya, dan sekelompok manusia yang menundukan manusia lain terhadap aturan-aturannya, nilai-nilainya, timbangan-timbangannya dan ide-idenya. Ini adalah tuhan-tuhan dibumi yang dijadikan oleh sebahagian manusia sebagai arbab selain Allah, dan mereka memperkenankan sekelompok manusia ini untuk mengaku Uluhiyyah dan Rubbubuyyah, sehingga dengan hal itu mereka mengibadatinya selain Allah walaupun mereka tidak sujud dan ruku terhadapnya. Maka penghambaan diri ini adalah ibadah yang tidak boleh ditunjukan kecuali kepada Allah -sampai ucapannya- : -dan Islam dengan makna ini- adalah dien disisi Allah, dan ia adalah yang dibawa setiap Rasul dari sisi Allah. Sungguh Allah telah mengutus para Rasul dengan dien ini untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan terhadap manusia kepada penghambaan terhadap Allah, serta dari kezaliman manusia kepada keadilan Allah…. Barangsiapa berpaling darinya maka dia bukan muslim dengan kesaksian Allah, apapun upaya pentakwilan yang dilakukan oleh para pentakwil dan penyesatan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyesatkan… “Sesungguhnya dien yang diridhai disisi Allah hanyalah Islam” selesai (Fidzilalil Qur’an, Sayyid Quthub : 1/704-704)
Ini adalah apa yang berkaitan dengan penjelasan sebab-sebab kekafiran para pemilih.
Sesungghunya parlemen-parlemen sekuler yang didalamnya berlangsung pembuatan hukum-hukum kafir dan pengesahan serta pengharusan untuk mengamalkannya, ia pada hari ini adalah sangat serupa dengan tempat-tempat ibadah kaum musyrikin yang didalamnya mereka memajang berhala-berhala mereka dan didalamnya mereka melakukan ritual syirik mereka. Dan sesungguhnya setiap orang yang membantu terhadap penegakan parlemen-parlemen ini -baik dengan cara ikut menjadi anggota didalamnya, dan ini adalah dilakukan oleh para anggota Parlemen, atau dengan memilih anggota-anggotanya, dan ini adalah dilakukan oleh para pemilih, atau dengan menghiasi hal itu dihadapan manusia- maka ia kafir.
Dan penerapan hukum-hukum ini terhadap individu-individu mereka adalah sesuai batasan-batasan yang diutarakan di “Kaidah Takfir” di Mabhats I’tiqad dalam bab ketujuh kitab ini.
Dan penyebaran ilmu tentang hukum-hukum kasus macam ini adalah wajib atas setiap orang yang berkecimpung dalam ilmu dan dakwah, agar binasa orang yang binasa diatas kejelasan dan hidup orang yang hidup diatas kejelasan.
Demokrasi dan Majelis Parlemen –wahai saudaraku- adalah agama orang-orang kafir dan hawa nafsu mereka, sedangkan ridha dengannya adalah masuk dalam agama mereka, mengikuti Millah mereka dan keluar dari Millah Islam. Allah Azza Wa Jalla berfirman :
Atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (Al Kahfi : 20)
Dan firmanNya :
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang zalim” (Al Baqarah : 145)
Syaikh Ibnu Baz sendiri berkata :
“Zalim bila disebutkan begitu saja, maka dimaksudkan dengannya syirik akbar, sebagaimana firmanNya : “Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” (Al Baqarah : 254)” (dari Majmu Fatawa Ibnu Baz : 2/110-111 dan yang serupa : 1/179)
Maka janganlah kalian kembali kebelakang menjadi kafir murtad, dan jangan biarkan syaitan melecehkan akal kalian dan membangkitkan angan-angan kosong pada kalian bahwa bisa merealisasikan penegakan syari’at lewat jalan majelis-majelis kafir ini.
Allah t'ala berfirman :
“Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka” (An Nisa : 120)
Dan hendaklah kalian wahai saudara-saudaraku mengetahui bahwa Demokrasi adalah agama Amerika yang menganggap dirinya sebagai pelindung Demokrasi didunia, sedangkan Konggres (Parlemen) Amerika telah menetapkan aturan yang mensyaratkan penerapan Demokrasi dinegara-negara yang diberikan bantuan Amerika. Itu dikarenakan sesungguhnya sistem Demokrasi adalah diantara sistem yang paling mudah yang memberikan peluang bagi Amerika untuk campur tangan dalam urusan-urusan negara-negara itu dengan cara yang bersifat undang-undang, dan itu dengan cara mengendalikan anggota-anggota Parlemen yang membuat hukum dan penggolan anggota-anggota tertentu terlaksana dengan mengiming-iming orang-orang umum yang bodoh dengan harta. Dan sungguh Amerika telah ikut campur dalam banyak pemilihan Dewan Legislatif, diantaranya sebagai contoh campur tangannya di Pemilu Italia tahun 1947, dan didalamnya presiden Amerika Truman telah menggulirkan prinsipnya yang terkenal yang membolehkan bagi intelejen Amerika untuk menyerahkan dana lebih dari USD 70 jt dalam rangka memenangkan Partai Demokrat Kristen dan menjatuhkan Partai Komunis Italia. Amerika mengumumkan hal ini dengan merasa bangga dengannya. Kembali tahun 1976 Amerika campur tangan dalam pemilu Italia, dan didalamnya Menlu AS Henry Kissenger menggulirkan prinsipnya untuk campur tangan pada pemilu Italia. (Dari kitab At Tarikh As Siyasiy Al Hadits, Dr. Fayiz Shalih Abu Jabir, terbitan Darul Basyir 1989, Hl : 414 dan 406)
Ini adalah agama Amerika dan agama kaum Yahudi dan Nashrani, dan ia adalah apa yang telah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam hati-hatikan kita terjatuh didalamnya dengan ucapannya : “Sesungguhnya kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga andai mereka memasuki lobang dlab (hewan berbahaya) tentu kalian akan mengikuti mereka pula”, mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah mereka yahudi dan Nashrani ?”, beliau bersabda, “Maka siapa lagi ?” (Muttafaq ‘alaih)
Dan ini wahai saudara-saudaraku, tidak lain adalah tipudaya busuk untuk memalingkan kaum muslimin dari jihad yang wajib atas mereka, yaitu menjihadi para penguasa murtad dan orang-orang kafir lainnya. Datanglah syaitan-syaitan manusia mengatakan : [Kenapa jihad dan susah-susah sedangkan kotak suara pemilu adalah solusi ? kamu tidak memikul beban syar’iy selain kamu pergi ke TPS untuk memasukan surat suara kedalam kotak, dan sungguh Syaikh Ibnu Baz telah memfatwakan kebolehan hal itu, dan bila kesempatan sekarang tidak berhasil, maka bisa jadi kesempatan yang nanti berhasil !] Agar manusia menghabiskan umur mereka dalam mengamati hasil pemungutan suara itu. Dan tidak ragu lagi bahwa manusia yang paling bahagia dengan jalan syaitan ini adalah para thaghut dengan berbagai ragam bentuknya, yang tidak memberikan kesempatan bagi sebahagian orang-orang yang mengaku islam untuk masuk Parlemen kecuali untuk memalingkan kaum muslimin dari menjihadi mereka. Dan sungguh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menuturkan dalam banyak tempat dalm kitabnya Minhajus Sunnah An Nabawiyyah bahwa “imamah (kepemimpinan) itu terjadi dengan bai’at orang-orang yang memiliki kekuatan”. Dan jangan engkau terkecoh dengan jutaan manusia yang memberikan suara untuk kepentingan orang-orang yang mengklaim mereka itu Islamiyyun (Partai-partai Islam) dalam pemilihan umum wakil rakyat, karena sesungguhnya jutaan orang-orang itu andai diminta dari mereka untuk memanggul senjata dan jihad dalam rangka menegakan pemerintah Islam, tentu mereka akan menyelinap pergi menjauh. Maka kekuatan macam apa yang ada pada mereka itu sedangkan kekuatan tentara berada disisi para penguasa kafir ? Sedangkan negara itu adalah bagi yang memiliki kekuatan, sedangkan kekuatan itu adalah: Personil dan senjata kemudian logiistik, maka hasil pemilu Parlemen ini tidak lain adalah kepalsuan dan khayalan yang tidak berdasarkan pada kekuatan apalagi bersandarkan pada keabsahan syar’iy. Jadi, Demokrasi dengan Parlemen dan pemilunya tidak lain adalah tipu muslihat untuk membius kemampuan milik Islam, dan ia tidak lain adalah saluran untuk memalingkan kemampuan ini jauh dari tahta para thaghut. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
“dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar, padahal disisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu, dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya” (Ibrahim : 46)
Orang-orang kafir dengan berbagai macam ragamnya menganut Demokrasi selagi ia merealisasikan keinginan-keinginan mereka, kemudian bila berbenturan dengan kepentingan-kepentingan mereka, maka mereka orang yang paling pertama kali menghancurkannya. Perumpamaan mereka dalam hal itu seperti orang kafir yang membuat patung dari korma untuk ia sembah, kemudian tatkala dia lapar maka ia memakan tuhannya yang sebelumnya ia sembah. Dan contoh-contoh atas hal itu sangat banyak dari kawasan timur dan barat.
[1] Diantaranya Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menegaskan dalam Bab II pasal 3 (1) : “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar”
Juga Bab VII pasal 20 (1) : “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Padahal itu adalah hak mutlak Allah Subhanahu Wa Ta'ala…… Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Dengan sekedar menerima menjadi anggota MPR/DPR maka orang itu kafir lagi thaghut walaupun tidakmembuat hukum atau tidak disumpah apapun alasannya, dan tidak diterima alasan kebodohan, taqlid, ijtihad, atau takwil. Kafir secara muayyan.(pent.)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar