Sementara itu, Co Chairman Komite Konferensi IAPC, ke-40, Robert
Murdoch,
menambahkan, Selain sebagai penghargaan, dipilihnya Indonesia menjadi
tempat pertemuan juga merupakan perwujudan perjuangan IAPC untuk
mempromosikan demokrasi di seluruh dunia, ujar Robert. (web.bisnis.com,
13/11/07)
Murdoch,
menambahkan, Selain sebagai penghargaan, dipilihnya Indonesia menjadi
tempat pertemuan juga merupakan perwujudan perjuangan IAPC untuk
mempromosikan demokrasi di seluruh dunia, ujar Robert. (web.bisnis.com,
13/11/07)
Antara “Demokrasi Prosedural” dan Sistem Demokrasi
Siapapun yang mengkaji demokrasi tentu tidak akan melupakan dua hal:
“demokrasi prosedural” dan sistem demokrasi. “Demokrasi
prosedural” di
antaranya mewujud dalam partisipasi rakyat dalam Pemilu, transparansi
dan
akuntabilitas. Dalam konteks Pemilu, misalnya, sejak merdeka hingga
hari
ini, Indonesia sudah menyelenggarakan beberapa kali Pemilu. Yang
terakhir
adalah Pemilu 2004, yang dinilai paling demokratis dalam sejarah
politik
Indonesia dan relatif aman terkendali. Jadi, wajar belaka jika dari
sisi
ini, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara paling demokratis.
“demokrasi prosedural” dan sistem demokrasi. “Demokrasi
prosedural” di
antaranya mewujud dalam partisipasi rakyat dalam Pemilu, transparansi
dan
akuntabilitas. Dalam konteks Pemilu, misalnya, sejak merdeka hingga
hari
ini, Indonesia sudah menyelenggarakan beberapa kali Pemilu. Yang
terakhir
adalah Pemilu 2004, yang dinilai paling demokratis dalam sejarah
politik
Indonesia dan relatif aman terkendali. Jadi, wajar belaka jika dari
sisi
ini, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara paling demokratis.
Namun, jangan lupa, penilaian itu hanya menyangkut Pemilu sebagai salah
satu instrumen “demokrasi prosedural”. Apalagi IAPC sendiri adalah
lembaga
yang hanya menganalisis Pemilu di seluruh dunia.
(http://innphotoes.com,
13/11/07). Ini berarti, keberhasilan demokrasi Indonesia hanya dinilai
dari tertibnya Pemilu 2004 saja.
satu instrumen “demokrasi prosedural”. Apalagi IAPC sendiri adalah
lembaga
yang hanya menganalisis Pemilu di seluruh dunia.
(http://innphotoes.com,
13/11/07). Ini berarti, keberhasilan demokrasi Indonesia hanya dinilai
dari tertibnya Pemilu 2004 saja.
Pemilu yang demokratis tentu tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya
sebuah
negara, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga
negaranya, misalnya. Berdasarkan laporan penelitian Guru Besar Ilmu
Politik University of California, Los Angeles (UCLA) Michael Ross, yang
diberi judul, “Is Democracy Good for the Poor?” pemerintahan yang
demokratis terbukti tidak mendorong perbaikan kesejahteraan kaum
termiskin. Setidaknya itulah yang terjadi di 169 negara dalam kurun
waktu
1970-2000. Di Indonesia sendiri, seiring dengan puja-puji atas Pemilu
yang
dianggap demokratis tersebut, laporan Bank Dunia justru menyebutkan
bahwa
sampai September tahun 2006 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin
hingga mencapai 17,5 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar
39
juta penduduk. Angka ini tidak jauh berbeda dengan temuan Biro Pusat
Statistik (BPS) dari Februari 2005 sampai Maret 2006. Bahkan BPS
menyatakan, pada Februari 2005, sekitar 30,29% penduduk hampir miskin
menjadi jatuh miskin pada Maret 2006. Pada saat yang sama, 11,82%
penduduk
hampir tidak miskin pada Februari 2005, jatuh miskin pada Maret 2006
(Demografi, Oktober 2006).
sebuah
negara, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga
negaranya, misalnya. Berdasarkan laporan penelitian Guru Besar Ilmu
Politik University of California, Los Angeles (UCLA) Michael Ross, yang
diberi judul, “Is Democracy Good for the Poor?” pemerintahan yang
demokratis terbukti tidak mendorong perbaikan kesejahteraan kaum
termiskin. Setidaknya itulah yang terjadi di 169 negara dalam kurun
waktu
1970-2000. Di Indonesia sendiri, seiring dengan puja-puji atas Pemilu
yang
dianggap demokratis tersebut, laporan Bank Dunia justru menyebutkan
bahwa
sampai September tahun 2006 terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin
hingga mencapai 17,5 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar
39
juta penduduk. Angka ini tidak jauh berbeda dengan temuan Biro Pusat
Statistik (BPS) dari Februari 2005 sampai Maret 2006. Bahkan BPS
menyatakan, pada Februari 2005, sekitar 30,29% penduduk hampir miskin
menjadi jatuh miskin pada Maret 2006. Pada saat yang sama, 11,82%
penduduk
hampir tidak miskin pada Februari 2005, jatuh miskin pada Maret 2006
(Demografi, Oktober 2006).
Karena itu, Pemilu demokratis jelas tidak bisa dijadikan ukuran
kesuksesan
sebuah negara. Lebih dari itu, terlalu dangkal jika demokrasi dipahami
sebatas “demokrasi prosedural” semacam ini, apalagi hanya dipahami
lewat
Pemilu, seraya mengabaikan demokrasi sebagai sistem (baca: sistem
demokrasi), yang justru telah memproduksi banyak keburukan.
kesuksesan
sebuah negara. Lebih dari itu, terlalu dangkal jika demokrasi dipahami
sebatas “demokrasi prosedural” semacam ini, apalagi hanya dipahami
lewat
Pemilu, seraya mengabaikan demokrasi sebagai sistem (baca: sistem
demokrasi), yang justru telah memproduksi banyak keburukan.
Hakikat Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi di negara manapun selalu mencerminkan paling tidak
dua
hal: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Jaminan atas kebebasan umum.
dua
hal: (1) Kedaulatan rakyat; (2) Jaminan atas kebebasan umum.
1. Kedaulatan rakyat.
Demokrasi identik dengan jargon “dari rakyat-oleh rakyat-untuk
rakyat”.
Secara teoretis memang demikian. Justru di sinilah pangkal persoalan
demokrasi, khususnya jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam yang
hanya mengakui “kedaulatan Hukum Syariah (Hukum Allah)”. Dalam
demokrasi,
rakyat (manusia) diberi kewenangan penuh untuk membuat hukum, termasuk
membuat hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah (syariah).
Inilah yang terjadi di negara-negara yang menerapkan demokrasi,
termasuk
Indonesia. Padahal dalam Islam, hanya Allah yang berhak menetapkan
hukum
(Lihat: QS an-An‘am [6]: 57), yakni dengan memberikan kewenangan
kepada
penguasa (khalifah) untuk mengadopsi hukum dari al-Quran dan as-Sunnah,
dengan didasarkan pada ijtihad yang benar.
rakyat”.
Secara teoretis memang demikian. Justru di sinilah pangkal persoalan
demokrasi, khususnya jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam yang
hanya mengakui “kedaulatan Hukum Syariah (Hukum Allah)”. Dalam
demokrasi,
rakyat (manusia) diberi kewenangan penuh untuk membuat hukum, termasuk
membuat hukum yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah (syariah).
Inilah yang terjadi di negara-negara yang menerapkan demokrasi,
termasuk
Indonesia. Padahal dalam Islam, hanya Allah yang berhak menetapkan
hukum
(Lihat: QS an-An‘am [6]: 57), yakni dengan memberikan kewenangan
kepada
penguasa (khalifah) untuk mengadopsi hukum dari al-Quran dan as-Sunnah,
dengan didasarkan pada ijtihad yang benar.
Adapun secara praktis, kedaulatan rakyat sebetulnya hanyalah
‘lipstik’.
Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi
para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa, yang bahkan sering
dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal atau negara-negara
asing.
Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga
wakil rakyat (DPR) maupun Presiden—yang juga langsung dipilih oleh
rakyat—sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering
kebijakan
Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat
sendiri.
‘lipstik’.
Faktanya, di Indonesia sendiri, yang berdaulat bukanlah rakyat, tetapi
para elit wakil rakyat, termasuk elit penguasa, yang bahkan sering
dipengaruhi oleh kepentingan para pemilik modal atau negara-negara
asing.
Tidak aneh jika banyak UU atau keputusan yang merupakan produk lembaga
wakil rakyat (DPR) maupun Presiden—yang juga langsung dipilih oleh
rakyat—sering bertabrakan dengan kemauan rakyat. Betapa sering
kebijakan
Pemerintah yang diamini para wakil rakyat justru didemo oleh rakyat
sendiri.
2. Jaminan atas kebebasan umum.
Pertama: kebebasan beragama. Intinya, seseorang berhak meyakini suatuagama/keyakinan yang dikehendakinya tanpa tekanan atau paksaan. Dia berhak pula meninggalkan agama dan keyakinannya, lalu berpindah pada agama atau keyakinan baru.
Kedua: kebebasan berpendapat. Intinya, setiap individu berhak mengembangkan pendapat atau ide apapun dan bagaimanapun bentuknya tanpa tolok ukur halal-haram.
Ketiga: kebebasan kepemilikan. Intinya, seseorang boleh memiliki harta (modal) sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun. Di Indonesia, pihak asing bahkan diberikan kebebasan untuk menguasai sumberdaya alam milik rakyat, antara lain melalui UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll.
Keempat: kebebasan berperilaku. Intinya, setiap orang bebas untuk berekspresi, termasuk mengekspresikan kemaksiatan seperti: membuka aurat di tempat umum, berpacaran, berzina, menyebarluaskan pornografi, melakukan pornoaksi, melakukan praktik homoseksual dan lesbianisme, dll.
Jelaslah, hakikat sistem demokrasi menjauhkan hukum Allah dan menanamkan liberalisasi.
Dampak Buruk Sistem Demokrasi
Dampak paling buruk dari penerapan sitem demokrasi tentu saja adalah tersingkirnya aturan-aturan Allah (syariah Islam) dari kehidupan masyarakat. Selama lebih dari setengah abad, negeri yang notabene berpenduduk mayoritas Muslim ini menerapkan sistem demokrasi. Selama itu pula syariah Islam selalu dicampakkan. Segala upaya untuk memformalkannya dalam negara selalu dihambat, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru hingga Orde Reformasi saat ini.
Dampak buruk lainnya antara lain sebagai berikut:
Pertama, akibat kebebasan beragama: muncul banyak aliran sesat di Indonesia. Sejak 2001 hingga 2007, sedikitnya ada 250 aliran sesat yang berkembang di Indonesia. (Waspada.co.id, 1/11/07). Para penganut aliran-aliran tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah tanpa dikenai sanksi yang tegas.
Kedua, akibat kebebasan berpendapat: muncul ide-ide liberal seperti pendapat yang mengatakan bahwa syariah Islam, misalnya, jika diterapkan, akan mengganggu stabilitas, mengancam kemajemukan, menimbulkan disintegrasi, dll. Mereka yang berpendapat demikian, yang jelas-jelas melecehkan Islam, juga dibiarkan tanpa pernah bisa diajukan ke pengadilan. Itulah yang terjadi, khususnya di Indonesia saat ini, sebagaimana sering disuarakan oleh kalangan liberal.
Ketiga
Akibat kebebasan kepemilikan: banyak sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh individu, swasta atau pihak asing. Sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen. Kini, pada masa yang disebut dengan ‘Orde Reformasi’ privatisasi dan liberalisasi atas sektor-sektor milik publik semakin tak terkendali. Minyak dan gas, misalnya, yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara, 92%-nya sudah dikuasai oleh asing.
Akibat kebebasan kepemilikan: banyak sumberdaya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh individu, swasta atau pihak asing. Sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya antara lain ketentuan bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen. Kini, pada masa yang disebut dengan ‘Orde Reformasi’ privatisasi dan liberalisasi atas sektor-sektor milik publik semakin tak terkendali. Minyak dan gas, misalnya, yang seharusnya menjadi sumber utama pendapatan negara, 92%-nya sudah dikuasai oleh asing.
Keempat, akibat kebebasan berperilaku: Tersebarluasnya pornografi dan pornoaksi. Laporan kantor berita Associated Press (AP) menyebutkan, Indonesia berada di urutan kedua setelah Rusia yang menjadi surga bagi pornografi. (Republika, 17/7/03). Sudah banyak bukti, pornografi-pornoaksi memicu perilaku seks bebas. Berdasarkan sebuah penelitian, sebagian remaja di 4 kota besar Indonesia pernah melakukan hubungan seks, bahkan hal itu mereka lakukan pertama kali di rumah! (Detik.com, 26/1/05).
Khatimah
Dari paparan di atas, jelas bahwa sebagai negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim, sebetulnya Indonesia harus malu; malu karena justru demokrasi yang dipuja-puji oleh pihak lain pada faktanya hanya memproduksi banyak keburukan.
Karena itu, belum saatnyakah kita mencampakkan demokrasi yang terbukti buruk dan menjadi sumber keburukan? Belum saatnyakah kita segera beralih pada aturan-aturan Allah, yakni syariah Islam, dan menerapkannya secara total dalam seluruh aspek kehidupan? Belum tibakah saatnya kita bertobat dan segera menyambut seruan Allah:
Bersegeralah kalian menuju ampunan dari Tuhan kalian dan menuju surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang
bertakwa? (QS Ali Imran [3]: 133).
ke-40, Pri Sulisto, di Nusa Dua, Bali (12/11), mengatakan, bukti bahwa Indonesia berhasil mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi adalah suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 yang mengantarkan SBY—dari parpol yang baru terbentuk—menjadi presiden. (Republika, 12/11/07).bertakwa? (QS Ali Imran [3]: 133).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar